Perkataan Yang Boleh Jatuh Talak

Karena kata pisah termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat menurut pendapat madzhab syafi i.
Perkataan yang boleh jatuh talak. Yang dimaksud dengan talak raj i ialah talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa iddah maupun sebelum masa iddahnya yang berakhir. Dan jika hakim melihat suami lalai bisa difaskh. Asy syiba iy mengatakan bahwa talak raj i merupakan talak yang telah dijatuhkan suami. Kata pisah termasuk talak sharih atau kinayah.
Talak atau cerai adalah suatu permasalahan rumah tangga yang saat ini banyak menimpa suami istri. Kalau ikut pendapat yang umum maka itu sudah jatuh talak. Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Solusinya untuk seorang suami yg benar2 tidk bsa diharapkan kebaikannya adalah istri bisa minta khulu yaitu permintaan cerai dari istri.
Ketiga redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas sharih bisa juga berupa ungkapan sindiran kinayah. Pada asalnya lafaz talak yang jelas itu menjatuhkan talak sekalipun tanpa niat. Berambus keluar dari rumah jatuh kau talak satu. Kadang karena ketidak tahuan akan talak yang menyebabkan dengan sendirinya talak itu jatuh.
Yang termasuk talak raj i yakni talak satu dan juga talak dua. Maksud ungkapan jelas di sini tidak ada makna lain selain makna talak. Meski telah talak 2 a masih boleh rujuk dengan b. Ada ucapan yang secara tegas walau tanpa disertai niat membuat talak itu sah.
Namun menurut ketiga madzhab lain yakni hanafi maliki dan hanbali kata pisah termasuk talak kinayah. Ini termasuklah menyebut perkataan cerai. Sebagaimana pendapat para ulama diatas bahwa yang dikatakan talak sharih didalam pengucapanya terdapat tiga perkataan seperti halnya yang disebutkan oleh imam syafi i dan segolongan fuqaha dzahiri. Talak saat cerai diperselisihkn ulama apakah jatuh talak atau tidak saya memilih yg tidak jatuh talak krna termasuk talak yang bid ah.
Lafaz talak kinayah tidak jelas kiasan pula tidak menjatuhkan talak melainkan jika disertakan niat ketika ucapan itu disebut. Talak pun bisa dilakukan. Namun jika a kembali mentalak b yg otomatis menjadikan talak 3 telah jatuh maka a tidak boleh rujuk lagi dengan b kecuali b menikah dahulu dengan x berhubungan intim lalu si x mentalaknya minimal talak 1 serta sudah habis masa iddahnya.